Gedung Kesenian Sepi Pengguna, Disbudpar Kabupaten Bogor akan Kaji Ulang Perda Retribusi 

Kondisi gedung kesenian Kabupaten Bogor. Foto: Sandika
Kondisi gedung kesenian Kabupaten Bogor. Foto: Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana akan merevitalisasi Gedung Kesenian di Jalan Tegar Beriman, Cibinong yang sudah lama tak dirawat.

Kondisi bangunan yang menelan anggaran hingga Rp8,8 miliar tersebut nampak usang dan kumuh.

Tampak atap gedung itu sudah berkarat, dindingnya pun kusam karena banyak ditumbuhi lumut.

Baca Juga:Koramil Baleendah Diresmikan Pangdam III Siliwangi, Bupati Bandung Siapkan Tiga Tambahan KoramilGenjot Perekonomian Warga, Pemkot Bogor Wujudkan Program Padat Karya 2025

Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso mengatakan pihaknya sedang mengakaji ulang Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi daerah dari penyewaan Gedung Kesenian.

Yudi Santoso menyebut, Gedung Kesenian merupakan sarana atau fasilitas untuk masyarakat dalam menggelar kegiatan seni dan budaya.

Ia mengungkapkan, kondisi terbengkalai dan tidak digunakannya Gedung Kesenian itu karena ada retribusi yang harus dikeluarkan bagi pengguna gedung.

“Justru makanya kita upayakan lagi kebijakan nya, kita rapihkan kembali, kita akan pikirkan dengan kebijakan harus berbayar atau tidaknya,” tuturnya.

Kemudian, terkait dengan revitalisasi Geudng Kesenian Kabupaten Bogor akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Gedung itu akan digunakan hanya untuk acara Kesenian dan Kebudayaan seperti yang diperuntukkan pada saat ini.

“Iya tetap untuk jadi tempat kesenian, kawasan budaya, pertemuan-pertemuan dan festival-festival seni budaya, “pungkasnya.

0 Komentar