JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2024. Serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Pencegahan Penyakit Menular.
Rapat digelar di Gedung DPRD setempat, pekan lalu, dengan agenda utama penyampaian nota pengantar dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Setelah paripurna, dokumen ini akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) selama kurang lebih tiga minggu ke depan,” ujar Dadang usai rapat.
Baca Juga:Bumi Difabel Istimewa Cimahi, Rumah Harapan bagi Anak-Anak di Tengah Minimnya KepedulianSeorang Warga di Subang Tertimbun Longsor, Sempat Kirim Video Lalu Tak Bisa Dihubungi
Sementara Raperda Pencegahan Penyakit Menular diusulkan sebagai antisipasi peningkatan risiko kesehatan global, mengacu pada kebutuhan penanganan wabah yang lebih responsif.
Paripurna ini menandai awal proses legislasi yang diharapkan rampung sebelum akhir periode sidang tahun 2025. Hasil pembahasan Pansus akan kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk pengambilan keputusan akhir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, memaparkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas diusulkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ada beberapa perubahan substansial, seperti penghapusan retribusi angkutan di terminal dan penggantian izin trayek dengan kartu pengawasan,” jelas Wardoyo. (CEP)
