Terbongkar! Dokter Residen RSHS Ternyata Sudah 3 Kali Lakukan Aksi Bejat

Polda Jabar saat rilis pengungkapanya kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang menjerat dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung berinisial PHP. Foto. Sandi Nugraha.
Polda Jabar saat rilis pengungkapanya kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang menjerat dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung berinisial PHP. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung semakin memprihatinkan.

Priguna Anugerah Pratama (PAP), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Awalnya, PAP dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial FH (21), yang saat itu sedang menunggu keluarganya dirawat di RSHS. Namun, hasil penyelidikan terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap bahwa korban tidak hanya satu.

Baca Juga:Situasi Bernabeu Memanas, Alonso Kandidat Kuat Gantikan AncelottiDedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya, Ini Alasannya!

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa telah ditemukan dua korban tambahan.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi benar, bahwa dua orang ini (korban lainnya) juga sudah menerima perlakuan yang sama dari tersangka (PAP),” ucapnya di Mapolda Jabar, Jum’at (11/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban tambahan tersebut merupakan pasien yang sedang dirawat di RSHS. Aksi bejat itu terjadi di lokasi yang sama, yaitu lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, yang disebut masih belum resmi digunakan.

“(Diperlakukan) dengan modus yang sama, itu kejadian pada 10 Maret dan 16 Maret (2025). peristiwanya sama, modusnya sama, jadi yang satu dengan dalih akan dilakukan analisa anastesi, kemudian yang kedua dia akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Alasannya seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, kejadian terhadap FH yang menjadi laporan awal disebut terjadi setelah dua insiden sebelumnya. Artinya, FH merupakan korban ketiga. Polda Jabar pun akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perbuatan berulang, sesuai Pasal 64 KUHP.

Pelaku ditahan setelah laporan resmi masuk ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Lokasi kejadian juga sudah dipastikan, yakni di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Kini, penyidik terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah masih ada korban lain. “Penyelidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” tutup Surawan.(San)

0 Komentar