JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang perizinan pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Walhi menilai proyek tersebut melanggar sejumlah regulasi terkait peruntukan lahan.
Menurut Walhi Jabar, lokasi pembangunan Eiger Camp terletak di zona konservasi resapan air Kawasan Bandung Utara (KBU), yang jelas melanggar dua peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Provinsi, serta Perda RTRW KBU.
Wahyu Iwank, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengusut tuntas penerbitan izin pembangunan Eiger Camp oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti bertentangan dengan peruntukan yang ada dalam Perda RTRW.
Baca Juga:Viral Pengemudi Ojol di Bandung Jadi Korban Pencurian, Motor Raib Dibawa Kabur PelakuAntrean Samsat Cimareme Bandung Barat Bikin Macet, Pengendara Ngeluh: Tiga Jam Gak Gerak!
“Jika merujuk pada UU PPLH, ini jelas masuk tindak pidana karena tidak sesuai dengan Perda RTRW. Jika ada pelanggaran RTRW, itu berarti disengaja,” tegas Wahyudin.
Walhi juga mendesak Pemprov Jabar untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan pidana. “Tindakan tegas harus diambil terhadap pemerintah yang mengeluarkan izin ini,” lanjutnya. Menurutnya, ada juga masalah lain terkait mitigasi bencana yang belum diambil dengan serius oleh Pemkab Bandung Barat.
Sejak awal, Walhi Jabar sudah menentang pembangunan Eiger Camp. Penolakan ini muncul karena konsep yang diajukan oleh pihak perusahaan dianggap melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Walhi juga menilai bahwa izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat mengabaikan regulasi lingkungan yang ada.
“Pembangunan ini tidak sesuai dengan rekomendasi penilaian yang kami sampaikan kepada pemerintah, terutama karena lokasi ini masuk dalam Kawasan Bandung Utara,” ujar Wahyudin.
Iwank juga menegaskan bahwa proyek tersebut melanggar dua regulasi penting karena berada di kawasan konservasi resapan air. Selain itu, pembangunan ini berpotensi menyebabkan dampak lingkungan serius, seperti gempa akibat Sesar Lembang dan banjir di Cekungan Bandung.
