JABAR EKSPRES – Amerika Serikat (AS) memberlakukan kebijakan tarif resiprokal bagi Indonesia sebesar 32 persen.
Dalam hal ini, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), U.S Chamber of Commerce dan negara mitra lainnya dalam rangka merumuskan langkah strategis atas kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral serta menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:Soal Kades Minta THR, Bupati Bogor: yang Salah Saya!Arus Balik di Stasiun Bandung dan Kiaracondong Meningkat, Puncaknya Diperkirakan Besok
“Kita dikenal waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga.
Tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, ada beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yaitu barang yang dilindungi 50 USC 1702, misalnya barang medis dan kemanusiaan.
Adapun produk-produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang.
Kemudian, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia) serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.
Airlangga memastikan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.
