JABAR EKSPRES – Surabaya dihebohkan setelah muncul video viral yang memperlihatkan penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu mal ternama di kota itu.
Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan langsung memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk pihak berwenang.
Menurut keterangan Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, pihaknya sudah melakukan tindakan penertiban terhadap stan yang menjual es krim dengan kandungan alkohol tersebut.
Baca Juga:Saksi-Saksi Yehuwa Mengadakan Kegiatan KhususBuka Amplop Digital Cair Saldo DANA hingga Rp200.000
Gak cuma menyegel, mereka juga memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan secara resmi.
Langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam apakah benar es krim yang dijual mengandung alkohol dan apakah penjual memang tahu tentang kandungan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penjualan es krim beralkohol.
Di antaranya adalah dua box besar dan enam cup es krim yang dicurigai mengandung alkohol.
Bukan cuma itu, KTP milik pemilik stan juga turut dibawa ke kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Semua barang bukti itu sekarang sedang dalam tahap pengujian dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, Satpol PP langsung mengambil langkah tegas.
Baca Juga:Pemdaprov Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 TriliunCairkan Saldo DANA Gratis hingga Rp160.000 Cukup Buka Amplop Lebaran
Stan tersebut resmi disegel dan dipasangi stiker serta garis pembatas dari Satpol PP (PP Line).
Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan daerah.
Yudhistira menjelaskan bahwa pemilik stan diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
