“Kegiatan ini sangat membahayakan bagi masyarakat di bawah karena area ini tak lagi jadi area resapan. Oleh sebab itu kami akan laksanakan penutupan kegiatan sementara yang ditandai oleh pemasang garis kuning Satpol PP line,” jelasnya.
Sementara itu, Jemy Septendi selaku Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana mengeklaim telah mengantongi izin secara lengkap. Adapun penyegelan Satpol PP sifatnya hanya sementara karena miskomunikasi soal barcode dalam dokumen PBG saja.
“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2 persen dari izin yg diberikan. Terkait penyegelan itu hanya mis komunikasi saja, itu cuma penyegelan sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kita share,” tandasnya. (Wit)
