JABAR EKSPRES – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan di PTUN Bandung, pada Selasa (25/3/2025). Hasilnya bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan.
Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat yang saat itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Ade Zakir Hasyim untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
“Keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024, kurang lebih ada 4 poin yang bisa disimpulkan. Pertama adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian. Ke-dua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” kata Pendamping Hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan.
Selain itu PTUN Bandung memina tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.
“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini. Semoga gak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” pungkasnya.
Asep Supriatna yang juga sebagai pendamping hukum penggugat mengatakan dengan dikabulkannya gugatan Rini Sartika, mengatakan bahwa proses mutasi dan rotasi JPTP di Lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini memperlihatkan bahwa proses yang dilakukan pemerintah KBB terkait dengan rotmut ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam putusan hari ini apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung,” katanya.
Ia berharap putusan ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk tergugat agar tujuan untuk mencapai pemerintah yang baik (good government). Apalagi saat ini Bandung Barat sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif.