PTUN Kabulkan Gugatan Rotmut Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Tergugat Wajib Lakukan Hal Ini!

Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Sebelumnya Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada sejumlah pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu cacat secara administrasi sehingga dirinya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang terbaru, pihak Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

SK baru ini diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.

Baca Juga:Defisit APBD Ciamis Capai Rp269 Miliar pada 2025, Ini Penyebabnya!Golkar Kota Bogor Perkuat Target Pemilu 2029

“Baru kita tahu ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SKnya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu,” kata Rini Sartika belum lama ini. (Wit)

0 Komentar