Peredaran Kian Marak, Tingginya Minat Masyarakat Jadi Sorotan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal guna menegakkan aturan serta menghentikan peredarannya di masyarakat.

Rokok ilegal dianggap merugikan negara karena tidak memiliki cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai langkah konkret.

“Untuk pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Kota Cimahi bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung. Hasilnya, kami telah menyita hingga 14 ribu bungkus rokok ilegal,” ujarnya baru-baru ini.

Namun, menurut Ngatiyana, pemberantasan rokok ilegal masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah tingginya minat masyarakat untuk membeli rokok ilegal.

“Hal inilah yang menjadi permasalahan dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” tuturnya.

BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Sasar Marketplace, Begini Respons Bea Cukai

Ia juga menyoroti, masyarakat sering kali tidak menyadari bahaya rokok ilegal.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, produk tersebut juga tidak diawasi oleh pihak berwenang, sehingga kualitas dan keamanannya diragukan.

“Rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” tambahnya.

Ngatiyana pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi.

“Pilihlah produk yang telah terjamin kelegalannya dan memenuhi standar kesehatan,” imbaunya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Bandung Gencarkan Sosialisasi Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal dan Optimalkan DBH CHT

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menjelaskan bahwa sosialisasi pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak dari cukai ilegal.

“Pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal harus terus disosialisasikan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan