Sugeng merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai dasar hukum dalam pengawasan rokok ilegal.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada,” tandasnya. (Mong)
