JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan pemerintah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak karena kendala ekonomi.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, masih ada kebingungan terkait perbedaan besaran pajak kendaraan. Salah satunya dialami Ilham Novaldy (38), warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Ia sempat merasa heran karena pajak kendaraannya berbeda dengan milik rekannya, meskipun jenis kendaraan mereka terlihat serupa.
Baca Juga:Dua Kali Lebaran di Pengungsian, Warga Korban Pergerakan Tanah Rongga Tagih Janji PemerintahSelama Arus Mudik Berlangsung, Truk Dilarang Lewat Jalur Padalarang dan Lembang
“Gak pernah bayar pajak bukannya malas atau gimana, cuman waktu itu saya memang ada kendala ekonomi. Jadi dengan adanya pemutihan pajak ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Rizky Sugianto (36). Ia mengaku kesulitan membayar pajak kendaraan setelah mengalami masalah finansial akibat kehilangan pekerjaan.
“Kalau saya sempat kena PHK di tempat kerja dulu, dari situ saya mau bayar pajak aja susah. Mending buat makan anak istri dulu lah, ibaratnya,” ungkapnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menegaskan bahwa dalam program pemutihan kali ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan benar-benar dihapuskan.
“Jadi tinggal membayar tahun berjalan, yaitu tahun 2025 ke 2026,” kata Reni.
Menanggapi kebingungan warga terkait perbedaan besaran pajak, Reni menjelaskan bahwa besarnya pajak kendaraan ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Jadi seandainya nilai jual kendaraannya di atas Rp500 juta, otomatis NJKB-nya dikalikan dengan tarif dan bobot tertentu,” terangnya.
Karena itu, pajak kendaraan tidak bisa disamakan. Sebagai contoh, pajak untuk Toyota Fortuner tentu lebih tinggi dibandingkan Toyota Avanza karena perbedaan NJKB.
