1.Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2.Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
3.Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
4.Uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, atau steples untuk mengelompokkan.
5.Hanya uang Rupiah yang masih dapat dikenali keasliannya yang dapat ditukarkan.
Baca Juga:Buka Amplop DANA Kaget dari Link Resmi Terbukti Membayar hingga Rp200.000Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 18 Maret 2025
Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Bank Indonesia menyediakan beberapa jenis uang yang dapat ditukarkan sesuai dengan kebutuhan, baik uang logam maupun uang kertas.
Berikut adalah ketentuan penukaran uang:
Uang Rupiah logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
Uang Rupiah kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
Selain itu, BI akan memberikan uang pengganti sesuai dengan tahun emisi yang masih berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa kebutuhan uang baru untuk Lebaran bisa terpenuhi dengan mudah dan aman. Jangan lewatkan kesempatan ini!
