JABAR EKSPRES – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 7 Desember 2024 lalu, terus berlanjut prosesnya ke ranah hukum. Pasalnya, forum OKP yang terhimpun dalam KNPI Kota Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dalam surat gugatan yang beredar, penggugat menegaskan Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024 – 2027 hasil Musda DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 7 Desember 2024 bukan Kepengurusan yang sah. Saat ini, proses berlanjut memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi, pada Rabu (19/3/2025) di ruang mediasi PN Bogor.
Menurut Dwi, apabila melihat runutan dan kronologis dari klien, bahwa pada Musda KNPI Kota Bogor tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Nekat Palak Pedagang, Dua Bang Jago di Majalaya Diringkus PolisiKawasan Hutan Menyusut, Walhi Dukung Ketegasan KDM Hukum Perusak Lingkungan Tapi Jangan Libatkan TNI
Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi menerangkan, walaupun dilakukan mediasi di pengadilan, penggugat tetap tegak lurus memproses permasalahan ini hingga ke persidangan nanti.
“Kami menginginkan tetap pada gugatan, karena penyelenggaraan Musda KNPI tersebut tidak sah dan banyak pelanggaran AD/ART, karena penggugat menginginkan bahwa demokrasi dalam tubuh KNPI tersebut hidup dan tidak dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Ahmad. (YUD)
