Soroti 4 Dakwaan Krusial KPK, Kuasa Hukum Hasto: Seolah Ada Kepentingan Lain!

Eks Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto, dan menyoroti sejumlah dakwaan krusial KPK. (Foto; Instagram / febridiansyah.id)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto, dan menyoroti sejumlah dakwaan krusial KPK. (Foto; Instagram / febridiansyah.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut Febri, terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahliann hukum. Yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.

“Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada media di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:Sidak Pasar Kosambi Bandung, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Penjualan MinyaKita sesuai Ketentuan!Pastikan Ketahanan Pangan, Bulog dapat Suntikan Dana Rp16,6 Triliun

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif, padahal fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” ujarnya.

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. “Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

0 Komentar