Mereka heran karena AJB yang seharusnya merupakan dokumen sah, kini dianggap tidak berlaku.
“Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah,” kata Ayu.
Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada warga yang telah lama tinggal di lahan tersebut.
Baca Juga:Kania Herdiat Kembali Pimpin Tim Penggerak PKK CiamisSidak Pasar di Cimahi, Polisi Temukan Dugaan MinyaKita Kurang Takaran
“Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya, dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama,” ujarnya.
