Hukum Tukar Uang Baru dengan Pengurangan atau Penambahan Menurut Islam

hukum tukar uang baru dalam Islam
hukum tukar uang baru dalam Islam
0 Komentar

Berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) snomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya bahwa ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut;

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Baca Juga:Tetap Fokus dan Aman Berkendara Sepeda Motor di Bulan RamadhanGubernur Dedi Mulyadi Resmi Kukuhkan Ketua TP PKK se-Jawa Barat

Kesimpulannya penukaan uang dengan melebihkan atau mengurangi jumlah uang yang ditukar, hukumnya haram karena terkandung unsur riba didalamnya.

0 Komentar