Hukum Tukar Uang Baru dengan Pengurangan atau Penambahan Menurut Islam

hukum tukar uang baru dalam Islam
hukum tukar uang baru dalam Islam
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mendekati lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 banyak orang berburu penukaran uang baru. Seringkali memiliki uang baru merupakan sebuah kebanggaan, apalagi jika tukar uang baru  bisa digunakan untuk berbagi THR untuk keluarga dan yang lainnya.

Namun masalahnya, untuk penukaran resmi di Bank Indonesia atau bank konvensional lainnya seringkali mengalami kendala, seperti pada pemesanan penukaran uang di BI periode ke dua lalu, dimana webstitenya tidak bisa dijangkau, sehingga banyak orang yang tidak bisa menukar uang secara resmi.

Akhirnya banyak yang memilih penukaran uang tidak resmi, meski harus membayar lebih dari nilai tukarnya atau jumlahnya dipotong untuk jasa hingga 15 persen.

Baca Juga:Tetap Fokus dan Aman Berkendara Sepeda Motor di Bulan RamadhanGubernur Dedi Mulyadi Resmi Kukuhkan Ketua TP PKK se-Jawa Barat

Jadi ada yang harus membayar kelebihan, misalnya menukar senilai Rp1 juta, maka harus membayar Rp1.150.000 uang baru, atau ada juga yang memberlakukan pengurangan, dengan menukar Rp1 juta maka hanya akan mendapatkan Rp850.000 uang baru.

Lalu bagaimana hukumnnya penukaran dengan metode seperti ini
di dalam Islam?

Menurut Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Arin Setyowati menyebut, dalam konteks persoalan penukaran uang dengan uang sejenis, maka jika dalam penukaran uang tidak ada penambahan uang yang dibayarkan atas pecahan uang baru yang akan ditukar, maupun tidak ada pengurangan jumlah uang pecahan baru yang diberikan kepada si penukar. maka hukumnya boleh.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,”ujar Arin dikutip dari website resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Namun, jika mata uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin.

0 Komentar