JABAR EKSPRES – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tiga perusahaan produsen Minyakita harus disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan terkait takaran dan harga eceran tertinggi (HET).
Penegasan ini disampaikan setelah produk Minyakita ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan,” ujar Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut, dikutip Senin (10/3).
Dalam sidak yang dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak hanya tidak sesuai aturan takaran, tetapi juga dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Merek Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
BACA JUGA: Mendag Bakal Cabut Izin Usaha Distributor MinyaKita yang Nakal
Mentan menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius, karena minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter, dan dijual dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan. Meski harga tercantum Rp15.700 per liter, minyak ini dijual seharga Rp18.000 per liter.
“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Perusahaan yang terbukti melanggar harus segera diproses hukum dan ditutup,” tegas Mentan.
Mentan Andi Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan yang ada.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan rakyat,” ujar Mentan.
Selain itu, Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku dan tidak mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.
BACA JUGA: Mendag Jamin Pasokan dan Pengawasan Distribusi MinyaKita Saat Ramadan dan Lebaran
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.