Kenapa Pengangkatan PPPK 2024 Masih Ditunda? Ini Alasannya

JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya mengungkap alasan di balik penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Lewat keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), disebutkan bahwa banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran jadwal pengangkatan.

Baca juga : Aksi Penolakan Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Demo Digelar di 3 Lokasi

Karena hal ini, pemerintah menetapkan bahwa peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus baru akan diangkat menjadi CPNS pada 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, keputusan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat 1 September 2025.

Untuk peserta seleksi PPPK yang lolos dan mengisi formasi yang tersedia, pengangkatan baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026.

Keputusan pengangkatan PPPK sendiri ditargetkan selesai paling lambat 1 Februari 2026.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, yang berisi penyesuaian jadwal seleksi calon ASN tahun 2024.

BKN juga menargetkan penyelesaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025, sementara untuk PPPK, batas akhirnya adalah 30 November 2025.

Kenapa Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 Ditunda Dibeberapa Instansi?

Pertanyaan besar pun muncul: apa alasan sebenarnya di balik penundaan ini?

MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, tidak ada penjelasan spesifik mengenai alasan mengapa banyak instansi mengajukan permohonan penundaan.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah (pemda) meminta penundaan karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Menurutnya, keputusan untuk mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 dibuat sembari menunggu kesiapan anggaran daerah.

Dede Yusuf juga menambahkan bahwa beberapa pemda merasa keberatan dengan peningkatan jumlah PPPK yang dihasilkan dari seleksi 2024.

Keberatan ini muncul karena anggaran belanja pegawai di beberapa daerah sudah melebihi batas 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan