Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan kamera pengawas atau CCTV. Nantinya, barang bukti tersebut akan dianalisis oleh penyidik.
Adapun dalam kasus korupsi pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga:Tuntut Keadilan, CASN dan PPPK Gelar Aksi Demo Hari Ini: Nasib Kami Dipertaruhkan!Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BRI Salurkan KUR Rp27 Triliun
Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
