JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) ilegal di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,
Pengungkapan yang berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk seorang pelaku berinisial K.
“Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar),” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3).
Baca Juga:Siaga Bencana di Bandung, Posko 24 Jam dan Larangan ke Luar Kota bagi ASNTPAS Sarimukti Terus Dipaksa Meski Overload, Walhi Jabar Desak Aktifkan Legok Nangka yang Terkatung-Katung
“Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter (ml),” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat mengalami kerugian.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.
