Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

Dok. Konferensi pers Polda Jabar soal pengungkapan kasus Minyakita di wilayah Subang. Senin (10/3). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Konferensi pers Polda Jabar soal pengungkapan kasus Minyakita di wilayah Subang. Senin (10/3). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sehingga total produksi yang telah dilakukan oleh pelaku selama aksinya berlangsung, Ade menyebut yakni kurang lebih sebanyak 44 ton minyak goreng dalam kemasan merek MinyaKita.

“Kemudian diedarkan langsung ke pengecer di pasar dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp15.700 – Rp16.000. sementara untuk keuntungan yang telah didapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” ungkapnya.

“Jadi tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minya dalam kemasan, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikannya ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” tutup Ade.

(San).

0 Komentar