JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali, dalam operasi penggerebekan pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Aksi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, sekaligus mencegah dampak negatif miras terhadap generasi muda.
Operasi digelar sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jambansari, Ciamis. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti berupa 151 botol miras oplosan yang disembunyikan dalam kardus dan box.
“Kami tidak toleransi terhadap peredaran miras oplosan yang merusak moral generasi muda. Razia akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis,” tegas AKP Budhi.
Baca Juga:Penyelesaian Permasalahan Banjir Pemkot Bandung Dinilai Salah Langkah, Begini Kata Ahli!“Jalur Neraka” Hantui Pengendara, Bupati Bandung Tuding Kendala JLC Ada di Kota Bandung, Minta Gubernur Jabar Turun Tangan!
Masyarakat diajak aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. “Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman, khususnya di bulan penuh berkah ini,” katanya. (CEP)
