Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.
Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik membantah bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Dia menyebut, bahwa masalah NDC tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoesoedinjo dan MNC Asia Holding.
Hal ini terjadi karena Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.
Baca Juga:Hasil Uji DxOMark, Tecno Camon 40 Pro 5G Kulitas Kamera Kalahkan Samsung!Cuma Denger Streaming Radio, Saldo Dana Gratis Ngalir Tiap Menit Rp 392.000, Terbukti Bayar!
Akan tetapi, klaim ini terbantahkan, sebab sifat dari NCD merupakan surat berharga memiliki karakter ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer).
Sehingga, siapapu yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD dapat diuangkan adalah sebagai pemiliknya.
CMNP sendiri menerima NCD tersebut dari Hary Tanoe secara langsung yang diberikan dalam dua tahap.
Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe adalah palsu. karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988.
Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe lebih dari dua tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun.
Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri. (**/yan)
