Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos CMNP
Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos CMNP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) berujung pada kasus hukum.

Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian NDC palsu milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo.

Menanggapi kasus ini pengamat kebijakan publik Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya pada kasus ini sangat dibutuhkan agar memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:Hasil Uji DxOMark, Tecno Camon 40 Pro 5G Kulitas Kamera Kalahkan Samsung!Cuma Denger Streaming Radio, Saldo Dana Gratis Ngalir Tiap Menit Rp 392.000, Terbukti Bayar!

‘’Jadi penegaka hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisa, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia,’’ ujar Ucok dalam keterangannya.

Menurutnya, adanya laporan penyimpangan ini sudah seharusnya segera direspo oleh Aparat Polda Metro Jaya. Seluruh pihak harus dipanggil dengan keterlibatan dugaan NCD bodong bernilai ratusan miliar itu.

Uchok menilai, jika diamati, kasus ini bagi pihak kepolisian akan sangat mudah untuk mengetahui siapa kepemilikan dari NCD tersebut. Dalam keterangannya, sudah sangat jelas bahwa NCD tersebut dibawa dan ditawarkan oleh Hary Tanoe.

‘’Jadi ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air,’’ ucap Uchok.

“Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,”  Utambah Uchok.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ketika terjadinya pertukaran NCD kedua nbelah pihak pada tahun 1999.

Kemudian melalui sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap adanya gugatan yang dilakukan oleh CMNP terhadap pemilik MNC Asia Holding Haru Tanoesoedibjo.

Baca Juga:Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCDDirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

Gugatan tercatat dilakukan dipengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain itu, tergugat lainnya juga diberikan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi .

0 Komentar