Pemprov Siap Ganti Rugi Investor Rp40 M, Jaswita hanya Dapat 6,5 Persen dari Omset Wisata Puncak Bogor

Sejumlah bangunan di Hibisc Fantasy Puncak nampak telah diratakan.
Sejumlah bangunan di Hibisc Fantasy Puncak nampak telah diratakan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Objek Hibisc Fantasy Puncak di kawasan Puncak Bogor akhirnya dibongkar. Pembongkaran baru terlaksana setelah Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Padahal, proyek milik PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) atau anak usaha PT Jaswita Jabar itu sudah berpolemik sejak pertengahan 2024 lalu. Termasuk rekomendasi untuk membongkar secara mandiri.

Sejumlah teka–teki terkait proyek di kawasan Gunung Mas itu mulai terkuak. Mulai dari investor, hingga besaran bagi hasil dari proyek tersebut.

Baca Juga:Puasa Sehat, Tubuh Kembali Bersih: Pentingnya Air Murni untuk DetoksDua Orang Pengedar Uang Palsu di Lembang Ditangkap Polisi!

Dedi Mulyadi ingin kawasan itu dikembalikan pada fungsinya dan Pemprov Jabar juga berkenan ganti rugi duit investasi kepada investor dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada.

Polemik Luas Lahan yang Dikelola

Dedi Mulyadi juga sempat menyemprot PT JLJ saat di lokasi, Kamis (6/3).

“Jaswita perusahan siapa, harus ngasih contoh gak kalau BUMD, kenapa melanggar,” ucap nya kepada Dirut PT JLJ Angga Kusnan saat baru datang ke lokasi.

Dalam momen yang juga dibagikan melalui akun mendsos Dedi Mulyadi itu, Angga Kusnan nampak tertunduk mendapat pertanyaan itu. “Saya minta maaf,” ucap Angga.

Angga pun menjelaskan terkait pengelolaan lahan tersebut. Ia mendapat izin awal untuk mengelola 15 hektar lahan di kawasan itu. Namun PTPN merekomendasikan untuk menggarap 21 hektar.

“Ini sesuai KSO,” kata Angga.

Namun data itu dibantah langsung oleh Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi. Menurutnya, data yang masuk ke Pemkab Bogor untuk izin pengelolaan lahan tersebut kurang dari 5 hektar atau 5.000 meter persegi.

Di lain kesempatan, M.Ade juga menjabarkan lagi sejumlah bangunan yang melanggar di kawasan itu. Total ada 14 bangunan yang itu bisa dibilang resmi. Artinya sesuai perizinan. Namun di kawasan itu ada 39 bangunan. Sehingga ada 25 bangunan tak berizin.

Baca Juga:Komisi III Dukung Langkah Dedi Mulyadi Bongkar Wisata di Puncak Bogor, Bukti PT Jaswita Tidak ProfesionalSesuai Arahan Presiden, Mensos Konsolidasikan Data Kemiskinan di BPS 

Selain soal luasan, beberapa bangunan juga menyalahi site plan. Misalnya gerbang masuk yang seharusnya tidak berbahan beton dalam site plan, kini bangunan-bangunan tak berizin itu tengah dirobohkan petugas.

Jaswita Diduga hanya Jadi Bendera, Bagi Hasil hanya 6,5 Persen

Pertemuan Dedi Mulyadi dengan sejumlah pejabat termasuk Dirut PT JLJ di lokasi juga mengorek terkait besaran investasi proyek tersebut. Menurut Dedi, pembangunan proyek itu juga merupakan duit investor. Artinya, tidak murni duit dari PT Jaswita maupun anak usahanya.

0 Komentar