Usai Dicoreng Perilaku Dugaan Pungli oleh Oknum Pegawainya, Kemenag Banjar Lakukan Ini

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar H Ahmad Fikri Firdaus saat diwawancara Jabar Ekspres belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar H Ahmad Fikri Firdaus saat diwawancara Jabar Ekspres belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejak kabar dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat terkait pengurusan izin operasional lembaga diniyah mencuat, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, tak henti mengingatkan stafnya untuk bekerja dengan hati nurani, bukan mementingkan kepentingan pribadi.

“Menanggapi isu pungli yang baru-baru ini mencuat, kami ingin menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli,” kata Ahmad Fikri Firdaus, Jumat (7/3/2025).

Dugaan pungli ini bermula dari keluhan sejumlah pengurus lembaga diniyah (sekolah nonformal berbasis agama) yang mengurus perpanjangan izin operasional. Oknum diduga meminta sejumlah dana di luar ketentuan resmi. Menanggapi hal itu, Fikri segera mengerahkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag untuk menyelidiki.

Baca Juga:YELLO Hotel Paskal Bandung Sajikan Buka Puasa “Sajadah Rasa” dengan Menu Asia Spesial RamadanProgram Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UPI Berhasil Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat dan Riset Kolaboratif

“Jika terbukti, sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menanti. Jika masuk ranah korupsi, kami serahkan ke penegak hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fikri.

Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama bukan hanya menghukum, melainkan membangun sistem yang mencegah pungli sejak awal.
Regulasi internal Kemenag Banjar, yaitu Keputusan Kepala Nomor 001 Tahun 2025, menjadi senjata utama. Aturan ini melarang keras praktik gratifikasi dan mengedepankan transparansi, khususnya dalam layanan perizinan. “Tidak ada alasan bagi pegawai untuk melanggarnya,” tambahnya.

Ahmad Fikri dan timnya kini sibuk merancang langkah pencegahan. Sosialisasi layanan gratis akan digencarkan ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, pesantren, dan lembaga diniyah. “Masyarakat harus tahu hak mereka. Jika ada yang meminta bayaran, itu ilegal,” ujarnya.

Tak hanya itu, sistem pengaduan diperkuat dengan kolaborasi tiga jalur yakni UPG internal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia. Masyarakat diimbau melapor melalui hotline atau platform digital jika menemukan indikasi pungli. “Kami garansi laporan akan diproses. Tidak ada toleransi!” seru Ahmad Fikri.

Menurutnya, isu ini adalah momentum untuk merevitalisasi budaya kerja di lingkungan Kemenag. Namun, tantangannya kata dia, tak bisa dipungkiri. Lembaga diniyah, yang jumlahnya mencapai puluhan di Banjar, kerap dikelola oleh masyarakat dengan sumber daya terbatas. Oknum berpotensi memanfaatkan kerentanan ini.

0 Komentar