Ketua Bawaslu KBB Dibekuk Karena Pesta Narkoba, Ini Kali Kedua?

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah (RNF) dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Cimahi saat pesta narkoba bersama kedua temannya, TW dan IR di Kecamatan Cililin, KBB.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, penangkapan terhadap RNF atas kasus narkoba ini merupakan yang kedua kalinya. “Udah ka 2 kalina berarti ieu. Anu pertama pas pilpres (yang pertama waktu pilpres),” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (7/3/2025).

Namun, kata dia, saat itu Ketua Bawaslu KBB tersebut dibebaskan setelah adanya kesepakatan.

Kemudian, ia mengaku menyadari RNF pemakai narkoba lantaran kerap terlihat tengah mengonsumsi barang haram tersebut. “Emang keliatan sih waktu mimpin rapat, wah kata kita tuh ini mah pemakai,” kata dia.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!

Selain itu, kata dia, Ketua Bawaslu yang diketahui merupakan kader gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu pun kerap bermain judi online (judol) hingga menenggak miras saat di kantor. “Di kantornya mah jarudol. Marabuk,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiganya diamankan setelah hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang melibatkan satu keluarga.

Menurutnya, dalam pengembangan kasus tersebut didapati para pengedar telah menjual sabu kepada tiga pengguna, termasuk Ketua Bawaslu KBB.

“Saat akan dilakukan penangkapan, para pengedar ini sudah menjual sabu kepada tiga pengguna berinisial RNF, TW, dan IR,” kata Tri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Pesta Narkoba!

Tri mengungkapkan ketiga pengguna ini memiliki hubungan pertemanan sejak sekolah atau kuliah. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat isap (bong).

“Untuk profesi para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai pengacara, pemilik rumah, dan satu di antaranya merupakan Ketua Bawaslu KBB,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan