JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku kasus kekerasan seksual dengan modus love scam melalui aplikasi kencan online.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit video korban sebagai alat pemerasan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, korban berinisial REP, warga Kabupaten Bandung Barat, mengenal pelaku melalui aplikasi Tinder.
Baca Juga:Delik Aduan Masyarakat Masih Marak, Pj Wali Kota Cimahi Tekankan Pentingnya Arsip dan Pelayanan PublikDukung Penuh Program 3 Juta Rumah, BI Gelontorkan Insentif hingga Rp80 Triliun!
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 12 Februari 2025 dengan membawa bukti-bukti pemerasan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama berinisial IM pada 15 Februari 2025 di Lampung Utara.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain berinisial Z dan M yang merupakan narapidana di Lapas Lampung juga terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IM mengaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun atas kasus penggelapan. Di dalam lapas, ia berkenalan dengan dua pelaku lainnya, Z dan M.
Setelah bebas, IM mengaku menerima tawaran untuk membuka rekening dengan imbalan Rp2 juta per rekening.
