Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!

Polres Cimahi saat Konferensi Pers Penangkapan Sindikat Narkoba Jenis Sabtu, Ketua Bawaslu KBB Salah Satu pengguna yang Diamankan (mong)
Polres Cimahi saat Konferensi Pers Penangkapan Sindikat Narkoba Jenis Sabtu, Ketua Bawaslu KBB Salah Satu pengguna yang Diamankan (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Cimahi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang melibatkan satu keluarga, terdiri dari paman dan keponakan.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini, polisi juga menangkap tiga pengguna sabu, salah satunya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial SP, AP, dan EKS, sementara tiga pengguna yang diamankan adalah RNF, TW, dan IR. Ketiganya diamankan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Pesta Narkoba!Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah Tetap Gelar Program Mudik Gratis 2025!

“Pengedaran sabu ini dilakukan oleh satu keluarga, dari paman dan keponakan, yakni sebagai pengedar dan juga kurirnya,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Menurut Tri, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi.

Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat 20,94 gram yang dikendalikan oleh SP sebagai bandar utama, sementara AP dan EKS berperan sebagai kurir.

“Dari mereka, kami dapatkan barang bukti dengan berat total 20,94 gram sabu,” tambahnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa jaringan ini telah menjual sabu kepada tiga pengguna, termasuk Ketua Bawaslu KBB.

“Saat akan dilakukan penangkapan, para pengedar ini sudah menjual sabu kepada tiga pengguna berinisial RNF, TW, dan IR,” kata Tri.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan ketiga pengguna ini memiliki hubungan pertemanan sejak sekolah atau kuliah. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat isap (bong).

Baca Juga:Pupuk Indonesia Tegaskan Laporan Keuangan Bebas Manipulasi, Semua Sudah Sesuai StandarMenu Makan Bergizi Gratis Berubah Selama Ramadan, Ada Kurma hingga Biskuit

“Untuk profesi para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai pengacara, pemilik rumah, dan satu di antaranya merupakan Ketua Bawaslu KBB,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tiga pengguna sabu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Mong)

0 Komentar