Jabarekspres.com, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan alasan mengapa dirinya menangis ketika melihat hutan yang gundul di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Bagi Dedi, hutan memiliki nilai spiritual yang mendalam dan merupakan ekosistem penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga harus dijaga dan dilestarikan.
Menurutnya, peninggalan sejarah Sunda yang masih ada dan bermanfaat bagi masyarakat di Bogor adalah gunung dan hutan.
Baca Juga:Operasi Pekat Kabupaten Bandung! 7 Pasangan Terjaring Razia dan Puluhan Botol Miras Disita!Lori Mainan Jadul Anak-anak Cipongkor Bandung Barat saat Ngabuburit
“Peninggalan utama di Bogor yang masih hidup adalah hutan. Kalau kita bicara peninggalan sejarah Sunda di Bogor, selain batu tulis, ya hutan,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, Kamis (13/3).
Dedi menjelaskan bahwa ajaran Sunda membagi hutan menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah Leuweung Tutupan atau hutan taman nasional yang dianggap sakral dan tidak boleh dirusak.
“Leuweung Tutupan itu hutan yang tidak boleh disentuh, tidak boleh dirusak,” katanya.
Selain itu, ada hutan lindung yang berada di bawah taman nasional dan Leuweung Awisan, yang berfungsi sebagai cadangan jika Leuweung atau hutan garapan habis.
“Ini adalah area-area sakral yang tidak boleh diganggu. Makanya saya menangis, kenapa? Karena area yang kita anggap sakral, yaitu hutan tutupan, sudah diganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, hutan merupakan pusat ekosistem yang sangat penting, dan jika ekosistem ini terganggu, berbagai masalah seperti penyakit bisa muncul.
Namun, Dedi menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika areal hutan garapan digunakan oleh masyarakat selama tidak mengganggu kawasan hutan lindung atau hutan tutupan.
Baca Juga:Satgas Pangan Polda Jabar Klaim Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Lebaran Mulai TurunWacana Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Kembali Jadi Perhatian, Ketua DPRD Sumedang Dorong Realisasi
“Kita harus fokus pada area yang seharusnya menjadi hutan, agar tetap menjadi hutan. Area yang bisa digarap oleh masyarakat tidak masalah, yang tidak boleh adalah hutan garapan yang masuk ke area tutupan. Itu ada aturannya,” pungkasnya.
