Ketua Bawaslu Bandung Barat Akui Baru 2 Kali Gunakan Narkoba Jenis Sabu!

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi saat Diamankan Polres Cimahi usai Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu?Foto:Istimewa/
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi saat Diamankan Polres Cimahi usai Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu?Foto:Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi, mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba jenis sabu.

Pernyataan itu diungkap oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tri mengatakan, Riza bersama dua temannya mendapatkan barang haram tersebut dari tiga orang pengedar narkoba bersaudara, yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra.

Baca Juga:Rutan Kebonwaru Respons Cepat Soal Dugaan Penyimpangan Petugas, 55 Warga Binaan Ditindak TegasPolisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!

Barang haram tersebut dikirim ke Cililin dengan metode tempel sebelum sampai ke tangan Riza.

“Menurut pengakuannya ketiga orang ini hanya pemakai. Sedangkan bandarnya yakni tiga tersangka lain yang merupakan pengedar bersaudara dengan status paman dan keponakan,” jelasnya.

Diketahui, penangkapan Riza bersama kedua temannya Taupan Yuwonondan dan Rian Irawan, yang juga rekan satu kuliah, terjadi pada Rabu (5/3) dini hari.

Ketiganya ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin sekitar pukul 02.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong dari ketiga tersangka.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yaitu Sidik, Alifia, dan Eka, dan menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram dari tangan mereka. Sabu tersebut diterima Sidik dari Toni, kakak kandungnya, untuk diedarkan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Pesta Narkoba!Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah Tetap Gelar Program Mudik Gratis 2025!

Setelah sabu dibagi menjadi paket kecil, Sidik menginstruksikan dua keponakannya untuk menjual sabu tersebut di daerah Rancapanggung, tempat di mana Riza dan dua rekannya menggelar pesta narkoba.

Tersangka pengedar yakni Sidik, Alifia, dan Eka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan Riza bersama dua rekannya terancam Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

0 Komentar