2 Kali Gunakan Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat

Gelara perkara kasus konsumsi narkoba jenis sabu yang menyeret Ketua Bawaslu Bandung Barat/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
Gelara perkara kasus konsumsi narkoba jenis sabu yang menyeret Ketua Bawaslu Bandung Barat/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Riza ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjungsari, RT 04/09, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Bersama dirinya, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni TY dan RI, yang diketahui merupakan teman kuliahnya.

Baca Juga:Ketua Bawaslu Bandung Barat Akui Baru 2 Kali Gunakan Narkoba Jenis Sabu!Rutan Kebonwaru Respons Cepat Soal Dugaan Penyimpangan Petugas, 55 Warga Binaan Ditindak Tegas

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Sudah dua kali, yang pertama beda (bandar),” kata Riza saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Riza berdalih, kejadian di malam penangkapannya tidak direncanakan. Ia mengaku awalnya hanya keluar rumah untuk membeli air galon menjelang sahur, namun kemudian bertemu dengan teman-temannya yang mengajaknya patungan membeli sabu.

“Jadi saat itu saya sedang mencari galon karena di rumah sudah habis dan memang akan sahur juga,” ujarnya.

Ia pun mengakui kesalahannya dan menegaskan bahwa selama menjabat di Bawaslu dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba.

“Intinya kebodohan saya dan selama di Bawaslu tidak pernah (memakai),” tambahnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Cimahi terkait peredaran sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Pesta Narkoba!

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pengedar berinisial T yang merupakan kakak kandung tersangka SP.

“Barang tersebut didapat dari T, kakak kandung pelaku SP untuk diedarkan. Sabu tersebut diterima SP pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, lalu direcah menjadi paketan kecil,” jelas Tri.

Lebih lanjut, berdasarkan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa sebelum ditangkap, mereka telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak dua paket di daerah Rancapanggung pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

SP juga mengaku menyuruh dua keponakannya, AP dan EKS, untuk menjual sabu dengan metode “tempel” di sebuah lokasi di Rancapanggung, Kecamatan Cililin.

0 Komentar