2 Kali Gunakan Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat

Gelara perkara kasus konsumsi narkoba jenis sabu yang menyeret Ketua Bawaslu Bandung Barat/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
Gelara perkara kasus konsumsi narkoba jenis sabu yang menyeret Ketua Bawaslu Bandung Barat/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Dari tangan AP dan EKS, polisi menyita sabu seberat 20,94 gram. Sementara itu, dalam pengembangan kasus, polisi menangkap Riza bersama TY dan RI saat sedang mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap (bong).

“Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi barang bukti berupa bong. Ketiga pemakai ini adalah teman satu kuliah, ada yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, pengacara, dan pemilik rumah,” ujar Tri.

Dari hasil penyelidikan, Tri menyebut bahwa Riza dan dua rekannya mendapatkan sabu dari SP, yang sudah menjalankan bisnis narkotika selama empat bulan terakhir. Sementara itu, para pengguna mengaku baru sekali mencoba.

Baca Juga:Ketua Bawaslu Bandung Barat Akui Baru 2 Kali Gunakan Narkoba Jenis Sabu!Rutan Kebonwaru Respons Cepat Soal Dugaan Penyimpangan Petugas, 55 Warga Binaan Ditindak Tegas

“Dari keterangan pelaku pengedar, mereka sudah 4 bulan berbisnis barang terlarang tersebut. Sementara pengakuan pengguna baru satu kali,” kata Tri.

Atas perbuatannya, para pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, bagi para pengguna, termasuk Riza, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas Tri. (Mong)

0 Komentar