Tunggu Aturan Resmi Gubernur, Disdik Cimahi Larang Study Tour dan Pungutan Apapun di Sekolah

Ilustrasi anak sekolah study tour/Foto: istimewa/
Ilustrasi anak sekolah study tour/Foto: istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi menegaskan larangan bagi sekolah untuk mengadakan study tour atau kegiatan perpisahan di luar sekolah, sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Larangan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Cimahi, Ana Julia menyampaikan, meskipun pendidikan tingkat SD dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan tersebut tetap harus selaras dengan arahan dari pusat dan provinsi.

“Kemarin, terkait kegiatan retret dan program lainnya, kami harus menyesuaikan dengan kebijakan dari pusat dan provinsi,” ujar Ana saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:Mediasi Berjalan, Disnaker Cimahi Upayakan Solusi untuk Buruh Korban PHK PT BapintriKick Off MBG Untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Program Mendukbangga

Ana menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi secara tertulis dari gubernur terkait larangan ini.

“Yang pasti, kami akan mengikuti arahan dari provinsi. Apa pun kebijakan yang ditetapkan, kami pasti akan menyesuaikannya,” tegasnya.

Terkait study tour, Ana menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang perjalanan sekolah, melainkan hanya membatasi agar tidak dilakukan ke luar Jawa Barat.

“Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur dengan berkoordinasi bersama Wali Kota Cimahi saat itu, Pj Wali Kota Dicky Saromi. Surat edarannya juga sudah dibuat versi Kota Cimahi, tetapi isinya tetap sama dengan edaran gubernur,” terang Ana.

Sementara itu, untuk kegiatan perpisahan sekolah, Disdik Cimahi juga telah mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di luar sekolah.

“Kami mengikuti arahan dari gubernur. Meskipun kami memiliki otonomi daerah, tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Saat ini, Disdik Cimahi berpegang pada kebijakan tersebut sambil menunggu aturan tertulis dari provinsi. Ana juga mengingatkan pihak sekolah agar menunda segala bentuk pungutan untuk kegiatan apapun.

Baca Juga:Imbas Larangan Study Tour, PAD Bandung Barat Terancam MerosotPesan Sudarsono-Supriana dalam Sertijab Paripurna DPRD Banjar

“Kami sudah mengimbau sekolah untuk tidak melakukan npungutan dalam bentuk apapun. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada aturan lebih lanjut,” kata Ana.

0 Komentar