JABAR EKSPRES – Badan Metrologi Kota Banjar bersama kepolisian setempat melakukan operasi tera ulang alat ukur di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan alat ukur bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mencegah potensi kecurangan yang merugikan masyarakat.
Kepala UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar, Eka Komara, menjelaskan bahwa seluruh SPBU di wilayahnya telah menjalani tera ulang dan dipasangi stiker berisi barcode khusus.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar turut ambil bagian dalam pengawasan kualitas BBM. Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri menyebut, sampel Pertamax dan Pertalite diambil dari dua SPBU: SPBU 3446316 di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (dekat terminal) dan SPBU 3446317 di Jalan Husen Kartasasmita Pintusinga. Pengambilan sampel menggunakan bejana ukur standar milik Metrologi Legal.
Baca Juga:Dukung Evaluasi Proyek PT Jaswita di Puncak Bogor, Komisi IV: Bila Perlu Tutup!Resapan Air Minim Akibat Alih Fungsi Lahan, DLH Cimahi perkuat Penghijauan
“Sampel akan diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi. Hasilnya akan menjadi dasar penindakan hukum jika ditemukan penyimpangan,” ungkap Heru.
Upaya kolaboratif ini dinilai sebagai langkah proaktif untuk melindungi hak konsumen. “Masyarakat diharapkan aktif berperan dengan memanfaatkan fitur pelaporan via barcode guna memastikan transparansi di sektor distribusi BBM,” ujar Heru. (CEP)
