Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini Ditunda!

Ilustrasi: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini Ditunda!
Ilustrasi: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini Ditunda!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan agar sidang praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ditunda.

Itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Senin. “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto dijadwalkan digelar hari ini, Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK mengajukan agar hakim menunda agenda tersebut.

Baca Juga:Larang Warga Ngabuburit di Rel, KAI: Pelanggar Bisa Dipidana!Dukung Pendidikan Budaya, Bupati Bandung Resmikan Buku Aksara Swara Sunda

“Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

Ia mengaku optimis saat mengajukan kembali praperadilan Hasto, mengingat pihaknya merasa bahwa keputusan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.

Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK, sehingga status Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah secara hukum.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.

0 Komentar