Larang Warga Ngabuburit di Rel, KAI: Pelanggar Bisa Dipidana!

Ilustrasi anak-anak duduk di atas rel kereta api. (Dok. AI)
Ilustrasi anak-anak duduk di atas rel kereta api. (Dok. AI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api selama Ramadan. Larangan ini dikeluarkan menyusul masih ditemukannya warga yang berkumpul di area rel, terutama menjelang berbuka, yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kepala Stasiun Banjar, Herry Susanto, mengimbau masyarakat tidak bermain atau beraktivitas di atas rel kereta api. “Ini sangat berisiko terhadap keselamatan.” katanya, Senin (3/3/2025).

“Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU tersebut,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Baca Juga:Dukung Pendidikan Budaya, Bupati Bandung Resmikan Buku Aksara Swara SundaSiap Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran, KAI Sediakan 3,4 Juta Tiket Jarak Jauh

Menjelang angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan inspeksi berkala, safety talk, dan pengecekan langsung ke lapangan. Personel keamanan juga disiagakan di perlintasan sebidang ramai kendaraan yang tidak terjaga.

KAI mengajak masyarakat turut serta menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel ke petugas atau pihak berwajib. “Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari taati aturan dan prioritaskan keselamatan,” pungkas Anne. (CEP)

0 Komentar