JABAR EKSPRES – Sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 24 Februari 2025.
“Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (25/2).
Per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB tercatat wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti PPh mencapai 876.642.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Leuwiliang: Perumda Pasar Tohaga Siap Kawal Proses PembangunanBanjir Landa Kampung Bojong Asih Dayeuhkolot, 3.800 Kepala Keluarga Terdampak
Sementara, Wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.
Jika ada wajib pajak yang megalami kendala bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Sebelumnya, DJP mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
