Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua sampah bisa dikelola di tingkat komunitas, rumah tangga, atau RT/RW. Sebagian tetap harus dikelola oleh pemerintah kota.
“Karena itu, pendekatan berbasis masyarakat tetap penting untuk memastikan volume sampah yang dihasilkan dapat diminimalisir,” tambahnya.
Selain TPST Santiong, DLH Cimahi juga memperkuat sistem pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Tahun lalu, pihaknya menambah tiga lokasi baru, sehingga kini terdapat enam TPS 3R yang diharapkan dapat beroperasi lebih optimal.
Baca Juga:Ekonom: Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina Rugikan Masyarakat dan FiskalJalan Penghubung Antar Kecamatan di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Akses Terputus
“Kami akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan enam lokasi tersebut agar bisa berjalan beriringan dengan TPST Santiong,” ujarnya.
Chanifah juga menyebut KLHK kemungkinan akan memberikan waktu bagi daerah untuk beradaptasi dengan kebijakan ini, tidak langsung menutup semua TPA open dumping.
Namun, pemerintah daerah tetap dituntut untuk memperkuat sistem drop net persampahan agar lebih terukur dan tidak sepenuhnya bergantung pada TPA.
“Kota Cimahi siap menghadapi perubahan ini, tetapi tidak bisa bekerja sendiri. Kami masih melakukan berbagai pendekatan agar sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan lebih optimal,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa target pengurangan sampah sebesar 60% yang telah ditetapkan oleh Pj Wali Kota Cimahi sebelumnya, Dicky Saromi, tetap menjadi prioritas utama. (Mong)
