“Kalau dari analisa serikat buruh, uang yang dimiliki perusahaan akan dikembangkan untuk usaha baru. Sementara kami hanya dibayar dari keuntungan yang mereka dapat setiap bulan. Itu sangat tidak adil,” cetusnya.
Meski menghadapi kebuntuan, Yuningsih memastikan bahwa ia dan ratusan buruh lainnya tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus berjuang agar hak mereka benar-benar dipenuhi.
“Kita akan diskusikan bersama kawan-kawan bagaimana menghadapi perjuangan ini, terutama menjelang bulan puasa,” tandasnya.
Baca Juga:Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Bandung Barat Soal Kosongnya Sekretariat saat Buruh DemoJaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, mengungkapkan bahwa total ada 267 buruh yang terkena PHK.
Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan memang sudah resmi berhenti beroperasi karena mengalami kerugian sejak pandemi COVID-19.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Skema pembayaran pesangon yang ditawarkan perusahaan masih jauh dari kesepakatan dengan para buruh.
“Awalnya perusahaan mengusulkan skema pembayaran 48 termin, tetapi ditolak oleh buruh. Lalu turun menjadi 24 termin, sementara buruh meminta maksimal 12 bulan. Itu yang masih deadlock,” jelas Febie.
Pemkot Cimahi telah turun tangan untuk memediasi konflik ini. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudiathira, pada Senin (24/2/2025) pun belum membuahkan hasil.
“Dari pekerja belum terima dengan pola termin untuk pembayaran hak mereka. Skema perusahaan masih belum sesuai dengan harapan buruh,” pungkasnya.
Sampai saat ini, nasib ratusan buruh PT Bapintri masih terombang-ambing. Mereka berharap ada keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya untuk perusahaan. (Mong)
