JABAR EKSPRES – Upaya mediasi antara buruh PT Bapintri dan pihak perusahaan yang difasilitasi Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, berakhir buntu. Perusahaan bersikukuh membayar pesangon secara dicicil selama dua tahun, sementara buruh menginginkan pembayaran lebih cepat.
Koordinator PC FPPB/KASBI Kota Cimahi, Siti Eni, mengungkapkan kekecewaannya atas kebuntuan mediasi tersebut. “Pertemuan kemarin sebenarnya diinisiasi Bapak Wakil Wali Kota yang Jumat lalu hadir mengunjungi rekan-rekan buruh yang sedang melakukan aksi,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Siti Eni mengungkapkan adanya ancaman terhadap beberapa buruh dari nomor misterius. “Ada kawan-kawan kami yang diancam bahwa mereka akan dicari. Tapi kita akan pantau terus secara organisasi dan berkoordinasi dengan tim keamanan atau Polres Cimahi,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan buruh juga telah membawa permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Namun, Eni mengatakan bahwa pihak perusahaan tetap bersikukuh lantaran sudah menyerahkan persoalan ini kepada tim kuasa hukumnya.
Pihak buruh sebenarnya telah memberikan kelonggaran dengan mengusulkan pembayaran pesangon dalam waktu satu tahun, serta meminta uang muka untuk kebutuhan menjelang bulan puasa dan Lebaran.
BACA JUGA:Kena PHK Usai 9 Tahun Kerja, Mantan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Bogor Tuntut Hak Pesangon
Namun, tim hukum PT Bapintri tetap menolak dan menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang terpuruk. “Mereka beralasan perusahaan tidak memiliki uang dan sepi pesanan. Hari ini perusahaan hanya bergantung pada perusahaan ekspedisi yang menyewa gedung PT Bapintri,” ungkapnya.
“PC FPPB KASBI Kota Cimahi dan FPPB KASBI Bandung Raya akan terus berjuang. Ini adalah harga diri buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun, dan mereka adalah korban dari kebijakan perusahaan,” pungkas Siti Eni.
Sama halnya dengan Ketua FPB KASBI Kota Cimahi, Yuningsih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan PT Bapintri yang tetap bersikeras mencicil pesangon buruh selama dua tahun. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merugikan pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Saya sudah bekerja selama 32 tahun di PT Bapintri. Perusahaan hanya memberikan 0,5 persen untuk pesangon. Kami sudah melunak dengan menerima skema pembayaran dalam satu tahun, tapi perusahaan tetap keukeuh ingin mencicil dalam dua tahun,” ujarnya.