JABAR EKSPRES – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cicalengka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu, 19 Fabruari 2025.
“Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya, E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Deni, Sabtu (22/2/2025).
Deny mengungkapkan kejadian itu bermula ketika korban, RR kehilangan sepeda motor Honda matic warna hitam dengan nomor polisi D-2228-VFB yang diparkir di halaman rumah saksi Agus Muhyidin, di Kampung Sirna Galih.
Kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berhenti di depan rumah.
“Salah satu pelaku E, masuk ke halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci dan langsung menjebol kunci kontak motor korban. Sementara itu pelaku MAR menunggu di luar gerbang,” ungkapnya.
Saat hendak membawa kabur motor, aksi mereka diketahui oleh saksi, yang langsung segera mengejar mereka berdua.
“Dalam upaya kabur, motor hasil curian bersenggolan dengan kendaraan pelaku lainnya, menyebabkan MAR kehilangan kendali dan terjatuh,” jelasnya.
Warga yang mendengar teriakan saksi pun segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
BACA JUGA: Pak Ogah di Bojongsoang Alami Pembacokan oleh OTK, Polisi Buru Pelaku!
“Setelah mengamankan pelaku MAR, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Pihaknya juga terus berupaya mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.