Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas bagi Daerah yang Masih Terapkan Open Dumping

JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi sanksi paksaan bagi daerah yang masih menggunakan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.

Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan yang berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Metode ini telah dilarang dan harus segera dihentikan.

“Kami telah melakukan pengawasan lingkungan selama lebih dari dua bulan terkait pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh Indonesia,” ujar Hanif saat ditemui di Cimahi, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Hanif, sanksi ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Ia melanjutkan, Undang-Undang mengamanatkan, metode open dumping harus dihentikan dan digantikan dengan sanitary control atau sanitary landfill.

BACA JUGA: Tinjau Pasar Atas Cimahi, Wamendag Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Stabil

“Open dumping ini memiliki unsur tindak pidana di dalamnya. Tidak ada pilihan lain selain mengakhiri metode ini, minimal dengan menerapkan sanitary control atau sanitary landfill. Kami memerlukan dukungan dari semua pihak dalam implementasinya,” tegas Hanif.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan sanksi paksaan kepada 343 unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah.

Arahan akan diberikan kepada bupati, wali kota, dan gubernur agar segera menangani masalah sampah di wilayah masing-masing secara bertahap.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ini adalah persoalan besar yang harus ditangani mulai sekarang,” ungkapnya.

Hanif menambahkan, Presiden menaruh perhatian besar terhadap permasalahan sampah nasional dan ingin agar penanganannya segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.

Terkait dengan kondisi TPA di beberapa daerah, Hanif mencontohkan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, sebagian area TPA tersebut masih bisa digunakan dengan catatan harus dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

“IPAL di Sarimukti sedang dalam tahap pembangunan dan kami terus mendorong percepatannya. Kami juga telah menyampaikan kepada Pj Sekda dan Pj Gubernur bahwa ini harus ditangani dengan serius karena limbah dari TPA langsung masuk ke sungai. Saat ini, pembangunan IPAL tengah digenjot,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan