Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas bagi Daerah yang Masih Terapkan Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan Sanksi Bagi Daerah yang Masih Lakukan Open Dumping (Mong)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan Sanksi Bagi Daerah yang Masih Lakukan Open Dumping (Mong)
0 Komentar

Namun, ada beberapa TPA yang dinyatakan tidak layak digunakan lagi dan harus ditutup, seperti TPA Basirih di Banjarmasin.

Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah setempat saat ini tengah berupaya menangani permasalahan sampah yang terus meningkat di wilayah tersebut.

“Untuk pengelolaan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan gubernur, yang nantinya akan memberikan akses ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) regional,” tambahnya.

Baca Juga:Ikut Efisiensi, 6 Mobil Dinas KPU Kota Bandung DitarikSuami Dokter Gigi di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Imbas Ancam dan Intimidasi Pasien Puskesmas Sempur

Selain itu, Hanif menyebut bahwa pemerintah telah menutup dua TPA yang sudah kelebihan kapasitas, yakni TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Basirih di Banjarmasin.

“TPA Burangkeng harus ditutup. Sementara untuk TPA lain, kami akan menyesuaikan kebijakannya. Namun, dalam satu tahun ke depan, sistem open dumping harus benar-benar dihapus. Tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya. (Mong).

0 Komentar