JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus YM (36) tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rojali (45) warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis (23/5/2025) dini hari.
Kejadian yang meregang nyawa Rojali ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Kecamatan Bogor Tengah.
Sadisnya, sebelum tewas, tubuh korban yang tengah kritis dimasukan ke dalam mobil berkeliling Bogor hingga akhirnya dibuang di pinggir jalan kawasan Perumahan BNR, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Jadi pada saat kejadian pelaku membacok korban dengan mengunakan golok, dibagian pundak sebelah kiri, dan korban lari dikejar tersangka kemudian ditusuk hingga korban sekarat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo dalam Konferensi Pers, Jumat (21/2).
BACA JUGA:Dalang Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ternyata Pengusaha, Polisi Beberkan Motifnya!
Eko menuturkan, bahwa pelaku YM ditangkap di Jakarta, Kamis (20/2). Hingga kini pihaknya masih menyelidiki motif mendalam dari kejadian ini. Namun hasil pemeriksaan pelaku mengaku pembacokan diawali dari bersenggolan di jalan.
“Motifnya tersangka marah, korban menyerempet mobil yang dikendarai tersangka, dari saksi-saksi yang diperiksa ada 11 saksi,” jelas Eko.
Diketahui riwayat kejahatan yang dimiliki oleh YM sudah tercatat sejak tahun 2006. Pria warga Kabupaten Bogor ini merupakan seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara.
Dalam penangkapan YM, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 2394 KM, satu helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi kejahatan.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan Erik Tampubolon di Bogor, 2 Aktor Intelektual DPO
Eko menegaskan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menambahkan bahwa tersangka bukan pertama kali terlibat dalam tindak pidana kekerasan.