JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus YM (36) tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rojali (45) warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis (23/5/2025) dini hari.
Kejadian yang meregang nyawa Rojali ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Kecamatan Bogor Tengah.
Sadisnya, sebelum tewas, tubuh korban yang tengah kritis dimasukan ke dalam mobil berkeliling Bogor hingga akhirnya dibuang di pinggir jalan kawasan Perumahan BNR, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Bazar UMKM Bakal Hadir di Kota Banjar, Catat Waktunya!Jeje-Asep Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik KBB, Sebut Ini Pesan Presiden!
“Motifnya tersangka marah, korban menyerempet mobil yang dikendarai tersangka, dari saksi-saksi yang diperiksa ada 11 saksi,” jelas Eko.
Diketahui riwayat kejahatan yang dimiliki oleh YM sudah tercatat sejak tahun 2006. Pria warga Kabupaten Bogor ini merupakan seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara.
“Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menambahkan bahwa tersangka bukan pertama kali terlibat dalam tindak pidana kekerasan.
