Ungkap Kasus Pembunuhan di Bogor 2024, YM Preman Residivis Diringkus dan Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat mengkekspose YM (36) tersangka pembunuhan Rojali (45), Jumat (21/2). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo bersama jajaran saat mengkekspose YM (36) tersangka pembunuhan Rojali (45), Jumat (21/2). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sebelumnya, tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa pada 31 Januari 2024, dengan korban bernama Kosasih.

“Tersangka memang dikenal sering melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat. Jika tidak dicegah sejak sekarang, perilaku seperti ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari,” kata Aji. (YUD)

0 Komentar