JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan viral yang menewaskan TH (45) alias Erik Tampubolon di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 Dini Hari.
Empat orang tersebut di antaranya, BHR alias Panglima Key, MR alias Panger, NYM alias Niko dan TL.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang berujung kematian.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhasby.
“BHR merupakan eksekutor penembakan. M, N dan T ikut terlibat saat kejadian. Sementara D dan H yang diduga aktor intelektual, masih dalam pengejaran oleh tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota,” kata Eko dalam Konferensi Pers pada Selasa (4/2).
BACA JUGA: Wanita Muda di Ciamis Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tangga Kos-Kosan
“Kami tetap berupaya menangkap dua DPO ini secepat mungkin. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor, kami akan sikat habis tanpa pandang bulu siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Eko menuturkan, motif utama penembakan pria bertato tersebut adalah dendam akibat perselisihan sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mm, satu proyektil peluru, satu pucuk senjata api dan satu tas kecil bewarna merah.
“Kami juga telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
BACA JUGA: Pria Bertato di Bogor Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Janji Usut Tuntas